Raperda Disetujui, Dewan Kembali Singgung soal Pemanfaatan Silpa

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Senin (15/07).

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, secara umum empat fraksi yang ada di dewan menyetujui Raperda tersebut. Meski demikian, ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan terkait pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2018.

“Ya diantaranya untuk pemenuhan infrastruktur dan suprastruktur daerah yang belum dicapai. Seperti perbaikan saluran, gorong-gorong dan sejumlah ruas jalan rusak,” kata Toto usai Rapat Paripurna.

Selain itu, lanjut Totok, juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, serta penambahan program kegiatan atau menambah volume kegiatan di Perubahan APBD 2019.

Dengan keberhasilan proses lelang, proses penyerapan APBD 2019 yang sempat terganjal aturan sudah mulai berjalan. “Seperti pembangunan Pasar Legi tinggal tanda tangan penetapan pemenang, kemudian SMP 3 sudah dilaksanakan, serta pembuatan RTH oleh DLH sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Walikota Blitar, Santoso mengatakan, sesuai dengan saran dan masukan dari fraksi, maka Silpa 2018 senilai Rp 211 miliar, baik DAK fisik maupun non fisik bisa digunakan beberapa kegiatan untuk skala prioritas kegiatan di 2019 maupun 2020.

“Kita tentunya memperhatikan apa yang menjadi saran serta masukan dari dewan. Baik penggunaan Silpa maupun lain-lain,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana Rapat Paripurna.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment