Pilkada Lamongan, KPU: Cabup Jalur Independen Harus Didukung 68.673 Orang

ADAKITANEWS, Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan telah memulai tahapan pelaksanaan Pilkada Lamongan. Mereka juga telah mengumumkan jumlah dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang maju dari jalur perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Machrus Ali mengatakan, Cabup Lamongan yang memilih untuk maju dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak 2020 mendatang harus memiliki dukungan minimal sebesar 68.673 orang.

“Jumlah dukungan sebesar 68.673 orang ini harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya, Sabtu (26/10).

Machrus Ali menegaskan, jumlah sebesar 68.679 orang ini berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada yang menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 6,5 persen. “Sedang DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019,” urainya.

Dikatakannya, Pemilu 2019 jumlah DPT di Lamongan sebanyak 1.056.505 sehingga 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 68,673. Namun, meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, pihaknya menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan. “Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pendukung yang sudah tidak lagi masuk DPT saat dilakukan verifikasi faktual,” tambahnya.

Diungkapkan, beberapa hal bisa menjadikan seseorang tersebut sudah tidak masuk dalam DPT seperti, pindah domisili, meninggal dan lain sebagainya.

Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang digelar dalam Pilkada 2020 akan dimulai awal November 2019 mendatang. Dan pada 25 November nanti, pihaknya akan mengumumkan jumlah dukungan calon perseorangan. “Setelah tahapan, KPU Lamongan juga akan segera masuk ke tahapan pilkada berikutnya pada tahun 2020,” katanya.

Lamongan adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 mendatang. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2020 di Lamongan juga telah disepakati yakni sebesar Rp 57,5 miliar untuk KPU Lamongan dan Rp 17,5 miliar untuk Bawaslu Lamongan.(prap)

Keterangan gambar: Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment