Perda Minol Dikembalikan, Pansus Sebut Ada Salah Paham

ADAKITANEWS, Blitar – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) telah dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur setelah beberapa bulan lalu dikirim untuk dikonsultasikan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pengembalian ini bukan berarti Perda tersebut ditolak. Karena menurutnya, Pemprov Jatim tidak berkapasitas menolak ataupun menerimanya.

“Ini hanya salah paham saja, karena timnya sudah mengkonsultasikannya dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Disitu ada ahli pembuat undang-undang. Dan saat itu sudah tidak ada masalah,” kata Wasis, Kamis (10/09).

Menurut Wasis, ketika dibawa ke Pemprov oleh Pemkab Blitar dimana tanpa melibatkan pansus, kemungkinan ketika memberikan klarifikasi atau keterangan disana mungkin ada keterangan yang kurang tepat, sehingga Pemprov kurang memahami penjelasan Pemkab. “Kita sudah meyakini tidak ada yang perlu direvisi, karena ketika kita bisa menyampaikan ke Pemprov maka akan diterima. Tinggal penyampaiannya dan dasar-dasarnya,” imbuhnya.

Wasis mengungkapkan, permasalahan yang disarankan untuk direvisi adalah di pasal 13 terkait tindakan maupun lainnya. Dan menurutnya hal itu adalah untuk proses selanjutnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). “Kita akan mengundang eksekutif yang bersangkutan untuk membahas kesalahpahaman ini. Kemudian kita akan bawa ke Pemprov Jatim lagi,” tuturnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Wasis Kunto Atmojo, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment