Masalah Aset di Jatilengger, Pakar Hukum: Pemerintah Tidak Konsisten Dari Awal

ADAKITANEWS, Blitar – Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian masalah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jatilengger Kecamatan Ponggok langsung bekerja setelah dibentuk dan disampaikan dalam rapat paripurna pekan lalu.

Pansus yang terdiri dari 11 anggota dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ini langsung tancap gas dengan mengunjungi biro hukum dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. Selain itu mereka juga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta narasumber dari Universitas Brawijaya, Rabu (24/01).

Ditemui pasca rapat kerja, Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Muhammad Dahlan mengatakan, pihaknya diundang untuk memberikan pandangan-pandangan soal penyelesaian aset di Jatilengger. Ia mengaku, sementara ini belum melihat dokumen secara lengkap. Namun sepanjang yang sudah diketahuinya, ada sedikit ketidak konsistenan dari awal, seperti dari pihak pemerintah daerah yang awal idenya merupakan penyertaan modal, yang berujung pada keputusan Bupati soal pelepasan aset daerah.

“Saya melihat barangkali ada prosedur administrasi atau aturan yang agak tidak konsisten dipenuhi sementara ini. Di dalam pasal 57 dan 58 Permendagri nomor 17 tahun 2007 soal aset daerah dikatakan bahwa pemindah tanganan aset harus berdasarkan persetujuan DPRD. Berati harus melalui sidang paripurna. Nah ini yang tidak ada,” katanya.

Menurutnya, untuk memberikan saran sebagai bahan untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi, pihaknya merasa perlu mengkaji dokumen-dokumen hukum. Karena sementara ini ia mengaku belum memahami permasalahan secara utuh. “Hari ini hanya menjadi teman diskusi. Tapi saya akan mengkaji lagi dokumen hukum. Jadi saya perlu meminta dokumen tentang aset Jatilengger ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Aset Jatilengger, Haryo Kusbroto mengatakan, dalam rapat kerja ini pihaknya menyesalkan ketidakhadiran OPD terkait. Karena Bupati menyampaikan dari pandangan fraksi-fraksi bahwa OPD terkait harus mendukung Pansus. Selain itu, pansus penyelesaian Jatilengger ini waktunya mepet untuk memberikan rekomendasi, yakni diberi waktu 11 hari oleh pimpinan.

“Dari Kabag hukum dan Asisten I tidak hadir. Jujur kami sangat menyayangkannya. Karena kami sudah bekerja keras mulai dari ke Surabaya untuk melakukan kunjungan kerja ke biro hukum, aset provinsi, hingga ke Kajati Jatim untuk menyelesaikan masalah ini. Agar dikemudian hari semua pihak tidak tersangkut hukum,” ujar Haryo.

Haryo menuturkan, dalam raker ini belum ada kesimpulan karena pihaknya masih mendengarkan masukan-masukan dari narasumber. Kemudian baru dirapat khususkan dengan semua anggota pansus. Sementara untuk saran dari narasumber tidak menjadi rekomendasi mutlak yang akan disimpulkan oleh pansus.

“Semua masukan ditampung sebagai referensi. Tapi prinsipnya akan memberikan rekomendasi terkait menyetujui atau tidak dengan tukar guling ini. Kalau menyetujui syaratnya bagaimana, dan jika tidak menyetujui syaratnya bagaimana. Ini yang masih kita gali,” papar politisi Partai Gerindra ini.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana raker pansus penyelesaian aset Jatilengger dengan narasumber.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment