Kurun Waktu 3 Minggu, Raperda Retribusi Jasa Usaha Akhirnya Disetujui

ADAKITANEWS, Blitar – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pansus I juga telah menyampaikan laporannya terhadap Raperda tentang jasa usaha ini pada Rapat Paripurna, Selasa (27/02). Selain itu, setelah penyampaian laporan Pansus I tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan atas Raperda Retribusi Jasa Usaha antara Pimpinan DPRD dan Bupati Blitar.

Ditemui usai Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, setelah mendapat persetujuan, langkah selanjutnya adalah mengirim Raperda ini ke Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah evaluasi selesai, baru kemudian secara teknis akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Perda ini.

“Selanjutnya akan kita kirim ke Provinsi Jawa Timur. Biasanya akan turun 2 minggu lagi. Kemudian akan kita benahi dulu apa yang menjadi saran masukan dari Provinsi Jawa Timur, baru kemudian Bupati membuat Perbup untuk pelaksanaannya,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan tugas mulai dari Rapat Khusus (Rasus), rapat kerja bersama narasumber dari Kemkumham Perwakilan Jawa Timur, dan rapat kerja bersama SKDP terkait. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan pada proses pengerjaan Raperda ini membutuhkan waktu sekitar 3 minggu, terhitung sejak dibentuknya Pansus I pada Senin (05/02) lalu.

“Kita sudah melakukan 3 kali rapat kerja untuk sampai tahap finalisasi. Ini nanti secara teknis akan ditindaklanjuti dan diamanatkan untuk dibuatkan Perbup guna pelaksanaan Perda ini,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, Raperda ini dibentuk karena kondisi di lapangan ada perubahan-perubahan dan tambahan obyek baru maupun lama yang perlu dievaluasi lagi. Selain itu ada juga kenaikan retribusi, dan retribusi yang harus dihapus. Dengan demikian perlu revisi perubahan Perda yang menyangkut jasa usaha.

“Alhamdulillah semua setuju. Tinggal dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Baru nanti eksekutif akan menjalankannya,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Retribusi Jasa Usaha.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment