Disanggong, Pencuri Kayu di KRPH Sekaran Kedungbunder Blitar Akhirnya Tertangkap

ADAKITANEWS, Blitar – Pelaku pencurian kayu atau illegal logging di Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Sekaran Kedungbunder Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar akhirnya tertangkap tangan oleh petugas Perhutani. Pelaku ditangkap petugas setelah ditunggui atau disanggong di lokasi yang sering terjadi pencurian.

Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin mengatakan, pelaku Prima Widayat, 38, merupakan warga Dusun Klampok Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya gergaji kayu, parang, gerobak roda dua, dan sebatang kayu jati panjang 4,5 meter.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/05) dini hari. Pelaku ini tertangkap basah oleh petugas KRPH saat menjalankan aksinya,” katanya, Senin (13/05).

Iptu Burhan menceritakan, awalnya pada Sabtu (11/05) malam, KRPH Sekaran Kedungbunder Sutojayan Blitar mendapat laporan dari warga sekitar bahwa beberapa hari sebelumnya di Petak 65 sering terjadi pencurian kayu oleh orang tak dikenal.

Menyikapi laporan warga tersebut, akhirnya dilakukan tindakan pencegahan dengan menyanggong di sekitar area petak.

Sekitar pukul 00.05 WIB, terdengar suara pohon roboh seperti habis ditebang. Petugas pun langsung bergegas melakukan penghadangan dan sekaligus penyergapan ke area sumber suara tersebut. Hasilnya didapati pelaku dan 2 orang temannya sedang mengangkut gelondongan kayu jati menggunakan gerobak beroda dua.

“Setelah itu, pelaku berhasil diamankan. Namun 2 temannya melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini, imbuh Iptu Burhan, petugas kepolisian sedang melakukan proses sidik tuntas dan pengejaran terhadap teman pelaku yang melarikan diri.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(ist)

Related posts

Leave a Comment