Dewan Ditarget Selesaikan Enam Raperda dalam 3 Bulan

ADAKITANEWS, Blitar – Sepanjang 2019 DPRD Kabupaten Blitar sudah menyelesaikan delapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini, ada empat Raperda usulan eksekutif yang sedang dibahas. Bahkan jelang akhir masa jabatan, masih ada dua Raperda lagi di bidang anggaran. Sehingga praktis kurun waktu tiga bulan kedepan, dewan harus menyelesaikan pembahasan enam Raperda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, masa jabatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 – 2019 tinggal tiga bulan. Namun dirinya memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Raperda yang tersisa bisa selesai tepat waktu.

“Pembentukan Perda memang salah satu fungsi kita dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah,” kata Heri, Sabtu (25/05).

Heri menjelaskan, di akhir jabatan dewan ini, sebanyak enam Raperda harus dibahas dan diselesaikan tepat waktu. Empat Raperda merupakan usulan eksekutif yang saat ini sudah mulai dibahas oleh pansus. Diantaranya, Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat.

“Empat Raperda itu baru saja dibahas pansus. Karena sudah melalui mekanisme, seperti penyampaian penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi sekaligus pembentukan pansus,” tandasnya.

Sementara untuk dua Raperda merupakan bidang anggaran, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, dan tentang Perubahan APBD 2019. Nantinya Bupati Blitar akan menyampaikan penjelasannya pada Rapat Paripurna.

“Meski waktu kita tinggal tiga bulan lagi, tapi kita optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu. Kita akan bekerja semaksimal mungkin,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Heri Romadhon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment