Blangko e-KTP di Kabupaten Blitar Masih Kosong

ADAKITANEWS, Blitar – Jumlah warga Kabupaten Blitar yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mencapai 1,1 juta jiwa. Namun hingga saat ini dipastikan masih banyak yang belum menerimanya karena terkendala stok blangko.

Kabid Dafduk Dispendukcapil Pemkab Blitar, Anggo Takdhir Hanudji mengatakan, sejak Maret 2019 lalu ketersediaan blangko e-KTP di Kabupaten Blitar masih kosong. Pihaknya tidak mengetahui kapan Pemerintah Pusat akan kembali memberikan blangko e-KTP tersebut.

“Kita sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Tapi sampai sekarang juga belum ada tanda-tanda akan dikirim blangko. Ya mau tidak mau kita harus tetap menunggu,” katanya, Rabu (24/07).

Lebih lanjut Anggo menuturkan, untuk mengatasi permohonan masyarakat terhadap e-KTP, pihaknya telah memberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara e-KTP. Masa berlaku suket ini selama 6 bulan. Jika habis mereka bisa ke kantor Dispendukcapil untuk memperbaharuinya selama belum mendapat e-KTP.

“Perlu diketahui bahwa suket juga adminduk. Jadi adminduk ada 22 macam dokumen, salah satunya suket. Dan ini tentu masih sesuai undang-undang,” tandasnya.

Anggo menambahkan, jika sudah diberi suket masyarakat tidak perlu khawatir, karena fungsinya sama dengan e-KTP. Sehingga ia mengimbau kepada instansi pelayan publik pemerintah maupun swasta, bisa menerima suket karena juga merupakan dokumen resmi.(fat)

Keterangan gambar: Suasana pelayanan.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment