Bahas Perda Tentang SKD, Dewan Pertimbangkan Usulan Eksekutif

ADAKITANEWS, Blitar – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini sedang dibahas adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Untuk mematangkan Raperda ini, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi IV sebagai pengusul melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Senin (09/07).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, ada beberapa masukan dan evaluasi dari Dinas Kesehatan. Diantaranya penambahan mengenai muatan lokal, serta tentang penelitian dan pengembangan kesehatan yang sebenarnya merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi. Selain itu, pihaknya memang tidak punya sumber dayanya, sehingga dimungkinkan terkait penelitian dan pengembangan akan dicancel.

“Untuk yang lainnya memenuhi dan sesuai dengan apa yang diatur. Kemudian Dinas Kesehatan juga menambahkan usulan tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), atau alat, bahan, maupun campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia. Selain itu juga pengadaan kutu hewan peliharaan rumah tangga dan tempat umum,” papar Susi usai rapat koordinasi.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, bahwa daerah memerlukan peraturan induk yang mengatur sistem kesehatan di daerah yang mengacu pada Perpres nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), dimana dengan Perda ini Dinas Kesehatan akan mempunyai acuan atau panduan dan payung hukum dalam melakukan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi mengenai pembangunan kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Pihaknya mengakui, selama ini Dinas Kesehatan dalam melakukan perencanaan itu berdasarkan RKPD dan program dari pusat. “Jadi itu yang dipakai. Tetapi nanti dengan adanya Perda SKD ini kita juga akan memasukkan muatan lokal, jadi apabila kedepan ada program-program kesehatan yang ada muatan lokal akan jadi payung hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Yuni Sri Wulandari menyatakan, isi yang sudah dimuat di dalam Raperda tersebut sudah lengkap. Namun pihaknya memberi beberapa masukan yang mungkin masih bisa disinkronisasi. “Karena ini Perda induk, nantinya akan ada substansi lain. Jadi direncanakan tanggal 18 Juli 2018 nanti akan ada pembahasan dengan narasumber. Masukan dari kita akan diolah lagi,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Suasana rapat koordinasi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment