Anggaran untuk KPU Kota Madiun Hampir Rp 12 M Disetujui

ADAKITANEWS, Kota Madiun – KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kota Madiun dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Madiun akhirnya menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pemilu sebesar hampir Rp 13 miliar.

Komisioner KPUD Kota Madiun, Sasongko menyampaikan jika secara prinsip anggaran KPU telah disepakati oleh TAPD Kota Madiun sebesar Rp 11.994.571.560. Artinya anggaran yang disetujui tersebut, sesuai dengan pengajuan pihak KPUD atau tidak mengalami perubahan.

“Untuk nilai nominal sebesar 11.994.571.560 di dalam rapat sudah disetujui dan tidak mengalami perubahan,” ujar Sasongko kepada Tim Adakitanews.com di kantornya, Selasa (25/07).

Masih menurut Sasongko, sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri, jika nantinya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) akan ditandatangani oleh Kepala Daerah serta KPU.

“Terkait NPHD di Kota Madiun nantinya hanya ada satu NPHD serta dengan pola mendahului PAK dan di dalamnya nanti akan mencantumkan besaran yang disetujui oleh Pemerintah,” urai Sasongko.

Oleh karenanya Sasongko menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada permasalahan atau kendala lagi. Jadi menurutnya, miskomunikasi selama ini juga sudah selesai.

Nantinya setelah KPUD Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun serta DPRD menyepakati NPHD hanya satu kali, maka nantinya dalam register anggaran otomatis juga hanya satu kali.
Oleh karenanya Sasongko berani menyampaikan jika secara tekhnis sudah tidak ada masalah hanya teknis pencairan nantinya yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara itu Kepala Dinas BPKAD Kota Madiun, Rusdianto ketika dikonfirmasikan terkait hal tersebut menjelskan jika hasil rapat koordinasi antara KPUD Kota Madiun dengan TAPD masih diajukan ke DPRD. “Hasil rapat antara KPUD Kota Madiun dengan TAPD Kota Madiun masih diajukan kepada DPRD, dan harapanya bisa mendahului PAK,” jelas Rusdianto kepada Tim Adakitanews.com.(bud)

Keterangan gambar : ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment