Pimpinan Baru DPRD Kabupaten Kediri Diambil Sumpah

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD, Selasa (24/04).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Iskak, S Ag, diketahui telah resmi mengajukan pengundurkan diri sejak 3 September 2017 lalu dengan alasan kesehatan. Dan kini, posisinya digantikan oleh Muhaimin, yang sama-sama berasal dari Fraksi Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya Rapat Paripurna dengan agenda Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Muhaimin sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD, juga telah diselenggarakan pada 9 Januari 2018 lalu.

Pasca pengajuan dan usulan tersebut, Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 171.418/287/011.2/2018 tertanggal 19 Maret 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri atas nama Iskak, S Ag, dan SK Gubernur Jawa Timur nomor: 171.418/307/011.2/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri atas nama Muhaimin.

“Selanjutnya pada kesempatan ini, perlu pula kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Iskak, S Ag, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini dalam mengemban amanat konstitusi dan tugas-tugas kelembagaan sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H Sulkani saat memimpin rapat.

Tak lupa Sulkani juga mengajak seluruh undangan yang hadir untuk bersama-sama mendoakan kesembuhan Iskak. ”Mudah-mudahan segenap pengabdian beliau selama mengabdi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dicatat sebagai amal baik di hadapan Allah SWT, dan kami berharap sekalipun sebagai anggota biasa, pemikiran–pemikiran kritis yang menjadi ciri khas beliau, tetap dapat disampaikan untuk kemajuan Kabupaten Kediri. Tak lupa kita semua disini juga turut mendoakan semoga kesehatan beliau semakin membaik dan diberikan kesembuhan oleh Allah SWT,” imbuh Sulkani.

Sementara itu kepada Muhaimin, Sulkani juga memberikan ucapan selamat serta pesan agar kedepan jabatan baru yang diemban Muhaimin bisa bermanfaat bagi seluruh warga di Kabupaten Kediri. “Selamat bekerja dan selamat berkarya bersama-sama kami sampai dengan akhir periode. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada saudara dan kepada kita semua dalam setiap usaha dan pengabdian kita kepada daerah, bangsa dan negara,” tukasnya.

Dijelaskan Sulkani, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD bahwa penempatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu adalah menggantikan posisi anggota yang digantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, posisi Iskak, S Ag, saat ini adalah menggantikan Muhaimin sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kediri. “Penempatan ini akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan berlaku terhitung mulai hari ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kediri tersebut selain dihadiri oleh para anggota DPRD, juga diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Kediri serta para pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kediri.(adv/dprdkabkediri/*/kur)

Keterangan gambar: Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.(ist)

Related posts

Leave a Comment