DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi masa persidangan III tahun 2018/2019, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (22/08) siang.

Tak hanya menyampaikan hasil laporan, dalam rapat kali itu DPRD Kabupaten Kediri juga memberikan persetujuan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kegiatan hari ini adalah penyampaian laporan hasil kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019, kemudian penyampaian laporan Pansus dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penandatanganan nota persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga penyerahan laporan hasil kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 dan Laporan Pansus dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Muhaimin.

Dalam kesempatan itu XXXX mengatakan, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2019, telah dibentuk 3 buah Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan 3 buah Raperda Kabupaten Kediri. Yakni Pansus I membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pansus II membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2018-2033, dan Pansus III membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dari 3 buah Raperda yang dibahas oleh Pansus tersebut, 2 buah Raperda masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, dan 1 buah Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah mendapatkan fasilitasi Gubernur dan telah selesai dibahas, dan selanjutnya siang ini akan dimintakan persetujuan bersama melalui Rapat Paripurna ini,” tambahnya.

Muhaimin mengatakan, dengan mendasarkan hasil rapat dan Laporan Pansus III yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penandatangan persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dilakukan antara Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD.(adv/dprd.kab.kediri/*/kur)

Keterangan gambar: Penandatanganan kesepakatan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Wakil Bupati Kediri, Drs H Masykuri dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

Related posts

Leave a Comment