Serap Aspirasi Masyarakat, Melalui Kegiatan Reses

ADAKITANEWS, Kediri – Kegiatan Reses bagi setiap anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) merupakan amanah Undang–Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 huruf i, j dan k. Pada pertengahan Desember 2019 tepatnya mulai tanggal 16 sampai 21 Desember 2019, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Kegiatan Reses pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019/2020 ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2019-2024. Kegiatan Reses dalam rangka penyerapan…

Read More